Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung
Info Tunjung 12 Agustus 2019 13:07:11 WITA
Hari ini Senin (12/8) merupakan hari kedua Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung. Acara yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng ini mengambil tempat di Aula Kantor Desa Tunjung ini. Pada hari pertama (9/8) antusias masyarakat masih kurang, ini dilihat dari sedikitnya masyarakat yang datang untuk menyelesaikan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kegiatan seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat Desa Tunjung dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, pada acara ini masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait kesalahan pencetakan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan. Jenis kesalahan yang dimaksud diantaranya kesalahan nama wajib pajak, alamat wajib pajak, serta luas tanah dan bangunan.
Komentar atas Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Posyandu Dauh Margi dan Penulisan Bulan April 2024
- KUNJUNGAN IBU NIFAS PEMDES TUNJUNG
- PEMBAGIAN BANTUAN PANGAN TAHAP III BULAN MARET 2024
- Pemasangan Baliho APBDesa Tahun 2024 dan LPJ APBDesa Tahun 2023
- Bulan Bahasa Bali Desa Tunjung 2024
- Posyandu Bulan Januari 2024
- KELAS IBU HAMIL BULAN JANUARI 2024