Badan Permusyawaratan Desa

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tunjung terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 140/552/HK/2013 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, tanggal 20 Mei 2013, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:

 

Ketua

:

 

I Made Sukerta

Wakil Ketua

:

 

I Gede Wijana

Sekretaris

:

 

Ni Made Rediani

Anggota

:

1.

I Gede Sutama

 

 

2.

I Nyoman Gunastra

 

 

3.

I Nyoman Rawi

 

 

4.

I Ketut Warka

 

 

5.

I Ketut Karpa

 

 

6.

I Ketut Carmana

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tunjung

tampilkan dalam peta lebih besar