Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

Kebijakan Keuangan Desa

  1. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

 

Dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Tunjung menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Perbekel dan Surat Keputusan Perbekel sebagai dasar dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, sebagai berikut:

  1. Peraturan Desa Tunjung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tunjung Tahun 2016-2019.
  2. Peraturan Desa Tunjung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 201
  3. Peraturan Desa Tunjung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sumber-Sumber Pendapatan Desa Tunjung.
  4. Peraturan Desa Tunjung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
  5. Peraturan Desa Tunjung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
  6. Peraturan Desa Tunjung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.
  7. Peraturan Perbekel Nomor  Tahun         tentang Standarisasi Harga Barang/Jasa untuk Keperluan Pemerintahan Desa                                       ………………………………………….Tahun Anggaran
  8. Peraturan Perbekel Nomor Tahun tentang Besaran Honor Tim, Perjalanan Dinas, Tunjangan BPD Tahun Anggaran
  9. Surat Keputusan Perbekel Tunjung Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2017
  10. Surat Keputusan Perbekel Tunjung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2017.
  11. Surat Keputusan Perbekel Tunjung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2017.Organisasi Pengelolaan Keuangan Desa

Struktur pengelolaan keuangan Desa Tunjung tahun 2017, diketahui Perbekel Tunjung bertindak sebagai pengguna anggaran atau pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam penatausahaan keuangan desa, Perbekel dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel Tunjung Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2017, dengan susunan sebagai berikut:

 

No

Nama

(Jabatan)

Kedudukan dalam Struktur Pengelolaan Keuangan Desa

1

I Made Sadia  (Perbekel)

Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa)

2

I Ketut Trisila

Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa

3

I Made Purnayasa

Pelaksana Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

4

I Made Putu Witapa

Pelaksana Kegiatan Bidang Pembangunan

5

Ni Luh Wersini

Pelaksana Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

6

I Made Sukiarta Sudibia

Pelaksana Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Tak Terduga

7

I Made Budi Yuda Peranata

Bendahara Desa

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tunjung

tampilkan dalam peta lebih besar