Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung
12 Agustus 2019 13:07:11 WITA
Hari ini Senin (12/8) merupakan hari kedua Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung. Acara yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng ini mengambil tempat di Aula Kantor Desa Tunjung ini. Pada hari pertama (9/8) antusias masyarakat masih kurang, ini dilihat dari sedikitnya masyarakat yang datang untuk menyelesaikan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Kegiatan seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat Desa Tunjung dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, pada acara ini masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait kesalahan pencetakan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan. Jenis kesalahan yang dimaksud diantaranya kesalahan nama wajib pajak, alamat wajib pajak, serta luas tanah dan bangunan.
Komentar atas Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bulan Bahasa Bali Desa Tunjung Tahun 2025
- Pemasangan Baliho LPJ APBDesa Tahun Anggaran 2024 dan APBDesa Tahun Anggaran 2025
- Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Periode 2025-2030
- Kegiatan Posyandu "Padma Kumara" Banjar Dinas Dangin Margi Bulan Februari 2025
- Persembahyangan Bersama Peringatan Hari Raya Tilem
- Penyaluran BLT DD Bulan September 2024
- Kelas Ibu Hamil Pertemuan ke - 4 Bulan Agustus 2024