Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung

12 Agustus 2019 13:07:11 WITA

Hari ini Senin (12/8) merupakan hari kedua Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung. Acara yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng ini mengambil tempat di Aula Kantor Desa Tunjung ini. Pada hari pertama (9/8) antusias masyarakat masih kurang, ini dilihat dari sedikitnya masyarakat yang datang untuk menyelesaikan penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kegiatan seperti ini dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan masyarakat Desa Tunjung dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu, pada acara ini masyarakat juga dapat berkonsultasi terkait kesalahan pencetakan pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan. Jenis kesalahan yang dimaksud diantaranya kesalahan nama wajib pajak, alamat wajib pajak, serta luas tanah dan bangunan.

Komentar atas Klarifikasi Penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Desa Tunjung

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tunjung

tampilkan dalam peta lebih besar