KESEPAKATAN PEMILIHAN BPD 2019

24 April 2019 11:28:46 WITA

Pada hari ini Rabu, 24 April 2019 bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Tunjung diadakan pertemuan antara Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Calon Anggota BPD Desa Tunjung yang dihadiri juga oleh Perbekel Desa Tunjung ( I Made Sadia), Bhabinkamtibmas Desa Tunjung (I Gede Sumarmen). Pertemuan ini membahas tentang kesepekatan proses pemilihan dan proses keabsahan pencoblosan Anggota BPD Desa Tunjung. Selain itu juga disampaikan beberapa syarat masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Calon Anggota BPD disaksikan oleh Panitia Pemilihan BPD Desa Tunjung. Diharapkan dengan pertemuan hari ini pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD Desa Tunjung dapat berjalan sesuai atauran yang telah disepakati bersama.

Adapun kesepakatan yang telah disepakati :

  1. Untuk pemilih yang diperbolehkan melakukan hak pilihnya adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT atau yang memiliki identitas pengenal lainnya sebagai penduduk setempat dan telah berumur cukup (17 Tahun) keatas.
  2. Bagi pemilih yang sudah pernah menikah, bisa mendapatkan hak pilihnya dengan syarat bisa menunjukkan bukti surat sudah pernah menikah atau surat perceraian.
  3. Keabsahan coblosan yang disepakati adalah didalam kotak atau foto calon, Batas atas adalah nomor calon, serta batas bawah adalah nama calon dengan acuan horizontal.
  4. Yang boleh melakukan pendampingan adalah pemilih yang mengalami Disabilitas dan cacat permanen, dengan di dampingi oleh salah satu anggota KPPS atau orang yang ditunjuk oleh pemilih itu sendiri.

Komentar atas KESEPAKATAN PEMILIHAN BPD 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tunjung

tampilkan dalam peta lebih besar